Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Masa jabatan anggota
MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji.
Tugas, Wewenang, dan Hak :
Tugas dan wewenang MPR antara
lain:
- Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945).
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
Anggota MPR memiliki hak :
- mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD.
- menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan.
- hak imunitas.
- hak protokoler.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima
tahun di ibukota negara.
Sidang MPR sah apabila dihadiri:
sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota
MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil
Presidensekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan
menetapkan UUDsekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang
lainnya
Putusan MPR sah apabila disetujui:
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota
MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil
Presidensekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus
perkara lainnya.
Alat kelengkapan MPR
terdiri atas:
- Pimpinan
- Panitia Ad Hoc
- Badan Kehormatan
Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan
4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota MPR dalam Sidang
Paripurna MPR.
Kedudukan Sebelum perubahan UUD
1945:
Berdasarkan UUD 1945 (sebelum perubahan),
MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana
sepenuhnya kedaulatan rakyat.Setelah perubahan UUD 1945 Perubahan UUD 1945
membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR
berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi
negara lainnya.MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan
GBHN. MPR tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali yang berkenaan
dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi
kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden
dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.
Sumber : Berbagai Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar