Kamis, 28 Mei 2015

Pengertian hak,tugas dan wewenang MPR RI setelah dan sebelum amandemen

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Tugas, Wewenang, dan Hak :

Tugas dan wewenang MPR antara lain: 

  • Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945).
  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
  • Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  • Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.


Anggota MPR memiliki hak :

  • mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD.
  • menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan.
  • hak imunitas.
  • hak protokoler.

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

Sidang MPR sah apabila dihadiri:

sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presidensekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUDsekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya

Putusan MPR sah apabila disetujui:

sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presidensekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.

Alat kelengkapan MPR terdiri atas

  • Pimpinan
  • Panitia Ad Hoc 
  • Badan Kehormatan


Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR.

Kedudukan Sebelum perubahan UUD 1945:

Berdasarkan UUD 1945 (sebelum perubahan), MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.Setelah perubahan UUD 1945 Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya.MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN. MPR tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali yang berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.

Sumber : Berbagai Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar