Bentuk
Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih
dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini secara
tegas tertuang di UUD 45 pasal 1. Indonesia sudah beberapa kali mengalami
perubahan bentuk negara yaitu: bentuk negara Federal, Kesatuan atau sistem
pemerintahan yang parlementer, Semi-Presidensil, dan Presidensil.
Bahkan pada awal
pembentukan terjadi perdebatan mengenai bentuk negara Republik Indonesia,Apakah
Negara kesatuan atau Negara Federal. Pertentangan dan konflik untuk menentukan
bentuk negara bagi bangsa dan negara Indonesia tengah berlangsung. Pada satu
sisi,secara resmi saat itu Indonesia merupakan negara federal, sebagaimana
hasil Konferensi Meja Bundar (KMB). Akan tetapi, pada saat yang bersamaan muncul
gerakan yang menentangkeberadaan negara federal itu. Gerakan ini eksis bukan
saja dari kalangan elit. Tetapi juga dikalanganmasyarakat bawah. Gerakan
tersebut menghendaki diubahnya bentuk negara federal menjadi Negara
Kesatuan.
Namun pada akhirnya
disepakati bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan kemudian ditetapkan dalam
UUD 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Presiden Soekarno, dalam
pidatonya pada 1 Juni 1945 megatakan bahwa nasionalisme Indonesia atau negara
kesatuan merupakan sebuah takdir.
Pada 1948-1949 Belanda
yang kembali datang melakukan Agresi Militer kepada Indonesia, dengan
perjuangan Bangsa Indonesia terjadilah Perjanjian-perjanjian dengan Belanda. bentuk negara Indonesia berubah menjadi Republik
Indonesia Serikat. Tujuan Belanda membentuk negara serikat adalah untuk
melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia pada waktu itu. Banyak
timbul pergolakan parlemen di Indonesia yang menjadi awal pemicu diubahnya
bentuk negara dari serikat menjadi kesatuan .Alasan rakyat Indonesia yang menghendaki pembubaran
negara Republik Indonesia Serikat (RIS) dan pengembalian ke dalam bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan Proklamasi 17 Agustus 1945,
antara lain :
- Konstitusi RIS yang membentuk negara federal
menimbulkan perpecahan bangsa.
- Beberapa negara bagian dan rakyat menghendaki
Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan
- Sebagian besar para pemimpin negara federal
tidak memperjuangkan rakyat, tetapi lebih memihak kepada Belanda
- Rakyat Indonesia merasa tidak puas dengan
hasil perundingan KMB (Konferensi Meja Bundar) yang masih memberi peluang
pada pihak Belanda atas Indonesia
- Bentuk negara federal di
Indonesia adalah bentukan kolonial Belanda yang tidak sesuai dengan
cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
- Anggota kabinet sebagian besar adalah
pendukung unitarisme sehingga gerakan untuk membubarkan negara federal dan
mengembalikan bentuk negara Indonesia ke Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI)
- Pembentukan negara-negara bagian (federal) di
Indonesia tidak berdasarkan konsepsional, tetapi lebih berdasarkan kepada
usaha Belanda untuk menghancurkan negara Republik Indonesia
- Beberapa negara boneka bentukan Belanda yang
semula ditujukan untuk melemahkan persatuan dan kesatuan Indonesia, tetapi
pada perkembangannya, justru memiliki keinginan yang sama, yaitu
menegakkan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Bentuk negara Republik
Indonesia Serikat (RIS) yang diterapkan di Indonesia ternyata tidak sesuai
dengan cita-cita kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia yang tertuang dalam
Proklamasi Kemerdekaan 17 agustus 1945.
Oleh karena itu, pada
bulan Januari 1950, mulai muncul gerakan untuk mengubah bentuk negara RIS
menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gerakan itu untuk
memperjuangkan kembalinya NKRI itu disikapi positif oleh negara bagian dan
satuan kenegaraan RIS, yakni ditandai dengan pernyataan sikap akan bergaungnya
RIS dengan Republik Indonesia di Yogyakarta. Akan tetapi, pemerintah RIS dan
Parlemen RIS secara konstitusional tidak memilliki wewenang untuk membubarkan
negara-negara bagian (karna untuk membubarkan negara-negara bagian perlu adanya
undang-undang yang sah dan tidak bertentangan dengan konstitusi RIS)
Pada tanggal 20 Februari
1950, pemerintah mengusulkan undang-undang (RUU) tentang tata cara perubahan
susunan kenegaraan RIS kepada DPR_RIS. Usulan Rancangan Undang-Undang (RUU)
tersebut kemudian disahkan oleh DPR_RIS menjadi Undang-Undang Darurat nomoe 11
tahun 1950 tanggal 8 Maret 1950. Undang-undang inilah yang kemudia digunakan
sebagai dasar hukum penggabungan negara-negara bagian dan satuan kenegaraan
RIS.
Pada tanggal 5 April
1950, hampir seluruh negara bagian dan satuan-satuan kenegaraan otonomi tealah
bergabung dengan Republik Indonesia. Penggabungan ini dipelopori oleh negara
Madura dan negara Jawa Timur yang memahami kehendak rakyatnya, kecuali bagian
Indonesia Timur dan bagian Sumatra Timur. Namun demikian, dengan pendekatan dan
ajakan pemerintah RIS terhadap Negara Sumatra Timur (NST) dan Negara Indonesia
Timur (NIT) agar bergabung kembali dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Usaha pemerintah berhasil mengajak kedua negara bagian tersebut bergabung dan
mengawali penyelenggaraan konferensi bersama.
Konferensi bersama yang
pertama dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 1950 antara pemerintah RIS, RI,
dan NIT sedangkan konferensi kedua dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 1950 antara
RIS dan RI. Hasil konferensi ini kemudian dituangkan dalam “Piagam
Persetujuan”. Setelah melaksanakan perundingan anatara pemerintah Republik
Indonesia Serikat dengan Republik Indonesia, maka pada tanggal 19 Mei 1950
keduanya mencapai persetujuan, yakni pembentukan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) sesuai dengan Proklamasi 17 Agustus 1945. Bersamaan dengan
itu, dibentuk pula panitia penyusunan UUD Negara Kesatuan. Akhhirnya, panitia
telah berhasil menyusun UUD, yang kemudian terkenal dengan nama Undang-Undang
Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950)
Pada tanggal 15 Agustus
1950, presiden Soekarno menandatangani Rancangan Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) yang telah ditandatangani
oleh presiden Soekarno adalah konstitusi RIS (mengubah beberapa pasal yang
tidak sesuai dengan bentuk negara kesatuan)
Setelah ditandantangani presiden Soekarno,
UUDS 1950 mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950 dan sekaligus menandai secara
resmi pembubaran RIS dan kembali ke NKRI. Kembalinya NKRI, sebagaimana bunyi
Bab 1 Pasal 1 UUDS 1950, menyatakan bahwa RI yang merdeka dan berdaulat adalah
suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan. Pada pasl 2
dipertegas lagi bahwa RI meliputi seluruh wilayah Indonesia.
Meskipun telah kembali menjadi negara kesatuan sesuai dengan konstitusi yang
berlaku UUDS1950 pasal1 ayat (1) banyak sekali timbul upaya pemberontakan di
berbagai daerah hingga tahun 1958. Kondisi ini membuat penyelenggaraan negara
tidak optimal sehingga Presiden harus mengambil tindakan dengan
mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali
menggunakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Hal ini mampu meyakinkan
kembali bahwa negara kesatuan merupakan yang terbaik dan menghilangkan keraguan
akan pecahnya negara Indonesia.
Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan
naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
dan Pasal 37 ayat(5)
"Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat
dilakukan perubahan".
Bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia semakin kokoh setelah dilaksanakan amandemen
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diawali
dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya yaitu tidak mengganti bunyi
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sedikitpun
& terus mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi
bentuk final negara Indonesia. Kesepakatan untuk tetap mempertahankan
bentuk negara kesatuan dilandasi pertimbangan bahwa negara kesatuan merupakan
bentuk yang ditetapkan dari mulai berdirinya negara Indonesia & dianggap
paling pas untuk mengakomodasi ide persatuan sebuah bangsa yang plural/majemuk
dilihat dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran).
UUD RI tahun 1945 secara nyata memiliki spirit agar Indonesia terus bersatu,
baik yang terdapat dalam Pembukaan ataupun dalam pasal-pasal Undang-Undang
Dasar yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan RI dalam 5 Pasal,
yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan
pasal 37 ayat (5) UUD RI tahun 1945.
Prinsip kesatuan dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam upaya membentuk
suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Dengan menyadari
seutuhnya bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 adalah dasar berdirinya bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan,
Pembukaan tersebut tetap dipertahankan & dijadikan pedoman.
TUJUAN NKRI
Tujuan Utama dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea
ke-4" Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial …"
Indonesia adalah sebuah negara kesatuan namun terdapat pembagian kewenangan
antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini adalah untuk mendorong otonomi
daerah dan mendorong pembangunan daerah menjadi lebih pesat. Hubungan antara
pemerintah pusat dan daerah dapat dijalankan secara langsung. Undang-undang
yang mengatur tegas adalah UU no 32/2004. Pemerintah pusat memiliki wewenang
sepenuhnya dalam hal pertahanan, keamanan, moneter, politik LN, pendidikan, dan
agama.
Pemerintah dapat menjalankan pemerintahan secara sentralisasi atau bisa juga
desentralisasi. Jika pemerintahan dijalankan secara terpusat(sentralisasi)
semua wewenang termasuk pembuatan aturan diambil alih oleh pemerintah pusat.
Berikut adalah Kelebihan dan Kekurangan NKRI
Kelebihan Sistem
Sentralisasi
- Keseragaman peraturan
di semua wilayah
- Kesederhanaan Hukum
- Pendapatan daerah dapat
di alokasikan ke semua daerah dengan adil dan sesuai kebutuhan.
Kelemahan Sistem Sentralisasi
- Penumpukan pekerjaan di
pusat, sehingga menghambat kinerja pemerintahan
- Tidak sinkron antara
peraturan yang dibuat di pusat dan kondisi lapangan di daerah
- Pemerintah daerah
menjadi pasif dan kurang inisiatif
- Peran masyarakat daerah
sangat kurang mendapat kesempatan
- Keterlambatan respon
dari pemerintah pusat karena kondisi geografis Indonesia yang luas dan berat.
Sedangkan jika negara menggunakan sistem desentralisasi, daerah memiliki
kewenangan(otonomi) mengatur rumah tangga daerah untuk membuat kebijakan dan
membuat peraturan ( selain 6 kewenangan pemerintah pusat di atas) namun tetap
harus selaras dengan pemerintah pusat .
Kelebihan Sistem Desentralisasi
- Daerah lebih
berkembang, pembangunan lebih cepat
- Peraturan dan kebijakan
lebih tepat dan sesuai kebutuhan daerah
- Kinerja pemerintahan
lebih lancar
- Partisipasi rakyat
lebih tinggi
Kekurangan Sistem Desentralisasi
- Ketidakseragaman
peraturan pusat dan daerah
Sumber : Berbagai Sumber
Sumber : Berbagai Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar