Senin, 01 Juni 2015

sejarah terbentuknya negara republik indonesia menjadi negara kesatuan - NKRI - Negara kesatuan Republik Indonesia

Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini secara tegas tertuang di UUD 45 pasal 1. Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan bentuk negara yaitu: bentuk negara Federal, Kesatuan atau sistem pemerintahan yang parlementer, Semi-Presidensil, dan Presidensil.

Bahkan pada awal pembentukan terjadi perdebatan mengenai bentuk negara Republik Indonesia,Apakah Negara kesatuan atau Negara Federal. Pertentangan dan konflik untuk menentukan bentuk negara bagi bangsa dan negara Indonesia tengah berlangsung. Pada satu sisi,secara resmi saat itu Indonesia merupakan negara federal, sebagaimana hasil Konferensi Meja Bundar (KMB). Akan tetapi, pada saat yang bersamaan muncul gerakan yang menentangkeberadaan negara federal itu. Gerakan ini eksis bukan saja dari kalangan elit. Tetapi juga dikalanganmasyarakat bawah. Gerakan tersebut menghendaki diubahnya bentuk negara federal menjadi Negara Kesatuan.

Namun pada akhirnya disepakati bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan kemudian ditetapkan dalam UUD 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Presiden Soekarno, dalam pidatonya pada 1 Juni 1945 megatakan bahwa nasionalisme Indonesia atau negara kesatuan merupakan sebuah takdir.

Pada 1948-1949 Belanda yang kembali datang melakukan Agresi Militer kepada Indonesia, dengan perjuangan Bangsa Indonesia terjadilah Perjanjian-perjanjian dengan Belanda. bentuk negara Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat. Tujuan Belanda membentuk negara serikat adalah untuk melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia pada waktu itu. Banyak timbul pergolakan parlemen di Indonesia yang menjadi awal pemicu diubahnya bentuk negara dari serikat menjadi kesatuan .Alasan rakyat Indonesia yang menghendaki pembubaran negara Republik Indonesia Serikat (RIS) dan pengembalian ke dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, antara lain :
  1. Konstitusi RIS yang membentuk negara federal menimbulkan perpecahan bangsa.
  2. Beberapa negara bagian dan rakyat menghendaki Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan
  3. Sebagian besar para pemimpin negara federal tidak memperjuangkan rakyat, tetapi lebih memihak kepada Belanda
  4. Rakyat Indonesia merasa tidak puas dengan hasil perundingan KMB (Konferensi Meja Bundar) yang masih memberi peluang pada pihak Belanda atas Indonesia
  5. Bentuk negara federal di Indonesia adalah bentukan kolonial Belanda yang tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
  6. Anggota kabinet sebagian besar adalah pendukung unitarisme sehingga gerakan untuk membubarkan negara federal dan mengembalikan bentuk negara Indonesia ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  7. Pembentukan negara-negara bagian (federal) di Indonesia tidak berdasarkan konsepsional, tetapi lebih berdasarkan kepada usaha Belanda untuk menghancurkan negara Republik Indonesia
  8. Beberapa negara boneka bentukan Belanda yang semula ditujukan untuk melemahkan persatuan dan kesatuan Indonesia, tetapi pada perkembangannya, justru memiliki keinginan yang sama, yaitu menegakkan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Bentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang diterapkan di Indonesia ternyata tidak sesuai dengan cita-cita kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia yang tertuang dalam Proklamasi Kemerdekaan 17 agustus 1945.

Oleh karena itu, pada bulan Januari 1950, mulai muncul gerakan untuk mengubah bentuk negara RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gerakan itu untuk memperjuangkan kembalinya NKRI itu disikapi positif oleh negara bagian dan satuan kenegaraan RIS, yakni ditandai dengan pernyataan sikap akan bergaungnya RIS dengan Republik Indonesia di Yogyakarta. Akan tetapi, pemerintah RIS dan Parlemen RIS secara konstitusional tidak memilliki wewenang untuk membubarkan negara-negara bagian (karna untuk membubarkan negara-negara bagian perlu adanya undang-undang yang sah dan tidak bertentangan dengan konstitusi RIS)

Pada tanggal 20 Februari 1950, pemerintah mengusulkan undang-undang (RUU) tentang tata cara perubahan susunan kenegaraan RIS kepada DPR_RIS. Usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut kemudian disahkan oleh DPR_RIS menjadi Undang-Undang Darurat nomoe 11 tahun 1950 tanggal 8 Maret 1950. Undang-undang inilah yang kemudia digunakan sebagai dasar hukum penggabungan negara-negara bagian dan satuan kenegaraan RIS.

Pada tanggal 5 April 1950, hampir seluruh negara bagian dan satuan-satuan kenegaraan otonomi tealah bergabung dengan Republik Indonesia. Penggabungan ini dipelopori oleh negara Madura dan negara Jawa Timur yang memahami kehendak rakyatnya, kecuali bagian Indonesia Timur dan bagian Sumatra Timur. Namun demikian, dengan pendekatan dan ajakan pemerintah RIS terhadap Negara Sumatra Timur (NST) dan Negara Indonesia Timur (NIT) agar bergabung kembali dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Usaha pemerintah berhasil mengajak kedua negara bagian tersebut bergabung dan mengawali penyelenggaraan konferensi bersama.

Konferensi bersama yang pertama dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 1950 antara pemerintah RIS, RI, dan NIT sedangkan konferensi kedua dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 1950 antara RIS dan RI. Hasil konferensi ini kemudian dituangkan dalam “Piagam Persetujuan”. Setelah melaksanakan perundingan anatara pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan Republik Indonesia, maka pada tanggal 19 Mei 1950 keduanya mencapai persetujuan, yakni pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan Proklamasi 17 Agustus 1945. Bersamaan dengan itu, dibentuk pula panitia penyusunan UUD Negara Kesatuan. Akhhirnya, panitia telah berhasil menyusun UUD, yang kemudian terkenal dengan nama Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950)

Pada tanggal 15 Agustus 1950, presiden Soekarno menandatangani Rancangan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) yang telah ditandatangani oleh presiden Soekarno adalah konstitusi RIS (mengubah beberapa pasal yang tidak sesuai dengan bentuk negara kesatuan)

Setelah ditandantangani presiden Soekarno, UUDS 1950 mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950 dan sekaligus menandai secara resmi pembubaran RIS dan kembali ke NKRI. Kembalinya NKRI, sebagaimana bunyi Bab 1 Pasal 1 UUDS 1950, menyatakan bahwa RI yang merdeka dan berdaulat adalah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan. Pada pasl 2 dipertegas lagi bahwa RI meliputi seluruh wilayah Indonesia.

Meskipun telah kembali menjadi negara kesatuan sesuai dengan konstitusi yang berlaku UUDS1950 pasal1 ayat (1) banyak sekali timbul upaya pemberontakan di berbagai daerah hingga tahun 1958. Kondisi ini membuat penyelenggaraan negara tidak optimal sehingga Presiden harus mengambil tindakan dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali menggunakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Hal ini mampu meyakinkan kembali bahwa negara kesatuan merupakan yang terbaik dan menghilangkan keraguan akan pecahnya negara Indonesia.

Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”

dan Pasal 37 ayat(5) "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan".

Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kokoh setelah dilaksanakan amandemen dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diawali dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya yaitu tidak mengganti bunyi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sedikitpun & terus mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi bentuk final negara Indonesia. Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan dilandasi pertimbangan bahwa negara kesatuan merupakan bentuk yang ditetapkan dari mulai berdirinya negara Indonesia & dianggap paling pas untuk mengakomodasi ide persatuan sebuah bangsa yang plural/majemuk dilihat dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran).

UUD RI tahun 1945 secara nyata memiliki spirit agar Indonesia terus bersatu, baik yang terdapat dalam Pembukaan ataupun dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan RI dalam 5 Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD RI tahun 1945.

Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Dengan menyadari seutuhnya bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dasar berdirinya bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan, Pembukaan tersebut tetap dipertahankan & dijadikan pedoman.



TUJUAN NKRI
Tujuan Utama dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea ke-4" Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …"


Indonesia adalah sebuah negara kesatuan namun terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini adalah untuk mendorong otonomi daerah dan mendorong pembangunan daerah menjadi lebih pesat. Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dapat dijalankan secara langsung. Undang-undang yang mengatur tegas adalah UU no 32/2004. Pemerintah pusat memiliki wewenang sepenuhnya dalam hal pertahanan, keamanan, moneter, politik LN, pendidikan, dan agama.


Pemerintah dapat menjalankan pemerintahan secara sentralisasi atau bisa juga desentralisasi. Jika pemerintahan dijalankan secara terpusat(sentralisasi) semua wewenang termasuk pembuatan aturan diambil alih oleh pemerintah pusat.


Berikut adalah Kelebihan dan Kekurangan NKRI

Kelebihan Sistem Sentralisasi
- Keseragaman peraturan di semua wilayah
- Kesederhanaan Hukum
- Pendapatan daerah dapat di alokasikan ke semua daerah dengan adil dan sesuai kebutuhan.


Kelemahan Sistem Sentralisasi
- Penumpukan pekerjaan di pusat, sehingga menghambat kinerja pemerintahan
- Tidak sinkron antara peraturan yang dibuat di pusat dan kondisi lapangan di daerah
- Pemerintah daerah menjadi pasif dan kurang inisiatif
- Peran masyarakat daerah sangat kurang mendapat kesempatan
- Keterlambatan respon dari pemerintah pusat karena kondisi geografis Indonesia yang luas dan berat.

Sedangkan jika negara menggunakan sistem desentralisasi, daerah memiliki kewenangan(otonomi) mengatur rumah tangga daerah untuk membuat kebijakan dan membuat peraturan ( selain 6 kewenangan pemerintah pusat di atas) namun tetap harus selaras dengan pemerintah pusat .



Kelebihan Sistem Desentralisasi
- Daerah lebih berkembang, pembangunan lebih cepat
- Peraturan dan kebijakan lebih tepat dan sesuai kebutuhan daerah
- Kinerja pemerintahan lebih lancar
- Partisipasi rakyat lebih tinggi


Kekurangan Sistem Desentralisasi

- Ketidakseragaman peraturan pusat dan daerah


Sumber : Berbagai Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar