Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah Lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat
dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi,
anggaran, dan pengawasan.DPR terdiri atas anggota partai politik peserta
pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Masa jabatan
anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang
baru mengucapkan sumpah/janji.
Sejarah terbentuknya DPR
RI secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga periode:
1. Volksraad
2. Masa perjuangan Kemerdekaan
3. Dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat
(KNIP)
Secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pada masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam
parlemen bentukan Penjajah Belanda yang dinamakan Volksraad.Pada tanggal 8
Maret 1942 Belanda mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di
Indonesia.Pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang mengakibatkan
keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi, dan bangsa Indonesia
memasuki masa perjuangan Kemerdekaan.
Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 di
Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian KNIP ini (29 agustus
1945) dijadikan sebagai hari lahir DPR RI. Dalam Sidang KNIP yang pertama
dipilih pimpinan sebagai berikut:
- Ketua: Mr. Kasman Singodimedjo
- Wakil Ketua I: Mr. Sutardjo Kartohadikusumo
- Wakil Ketua II: Mr. J. Latuharhary
- Wakil Ketua III: Adam MalikTugas
Tugas dan Wewenang
Terkait dengan fungsi
legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Menyusun Program Legislasi Nasional
(Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang
(RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden
ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan
pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi
UU
Terkait dengan fungsi
anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN
(yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU
tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap
pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak
luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Terkait dengan fungsi
pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU,
APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan
yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE
lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Tugas dan wewenang DPR
lainnya, antara lain:
- Menyerap, menghimpun, menampung dan
menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk:
(1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2)
mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam
hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan
menerima penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial
terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh
Presiden
Memilih 3 (tiga) orang
hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Hak DPR
Dalam menjalankan tugas
dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3
(tiga) hak, yakni:
1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada
Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap
pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal
penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan
Pendapat: hak DPR untuk
menyatakan pendapat atas:
- kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian
luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
- tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan
hak angket; atau
- dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela,
dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU,
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak
imunitas, serta hak protokoler.
Alat Kelengkapan
Alat kelengkapan DPR terdiri atas:
Pimpinan, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Urusan Rumah Tangga,
Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Panitia Anggaran, dan alat kelengkapan lain
yang diperlukan.
Pimpinan
Fungsi pokok pimpinan DPR secara umum
adalah mewakili DPR secara simbolis dalam berhubungan dengan lembaga eksekutif,
lembaga-lembaga tinggi negara lain, dan lembaga-lembaga internasional, serta
memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum.
Komisi
Komisi adalah unit kerja utama di dalam
DPR. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi.
Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang
keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang
digeluti oleh komisi.
DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang
lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing:
Komisi I, membidangi pertahanan, luar
negeri, dan informasi.
Komisi II, membidangi pemerintahan dalam
negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
Komisi III, membidangi hukum dan
perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
Komisi IV, membidangi pertanian,
perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
Komisi V, membidangi perhubungan,
telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan
kawasan tertinggal.
Komisi VI, membidangi perdagangan,
perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah), dan badan usaha
milik negara.
Komisi VII, membidangi energi, sumber daya
mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan.
Komisi VIII, membidangi agama, sosial dan
pemberdayaan perempuan.
Komisi IX, membidangi kependudukan,
kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi.
Komisi X, membidangi pendidikan, pemuda,
olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
Komisi XI, membidangi keuangan, perencanaan
pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.
Badan Musyawarah (BAMUS)
Bamus
merupakan miniatur DPR. Bamus antara lain memiliki tugas menetapkan acara DPR,
termasuk mengenai perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka
waktu penyelesaian dan prioritas RUU.Pembentukan Bamus sendiri dilakukan oleh DPR
melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Anggota Bamus
berjumlah sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari anggota DPR. Pimpinan Bamus
langsung dipegang oleh Pimpinan DPR.
Panitia Anggaran DPR memiliki tugas pokok
melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Susunan
keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR.
Susunan keanggotaan Panitia Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur
Komisi.
Badan Kehormatan (BK) merupakan salah satu
alat kelengkapan yang bersifat sementara. Pembentukan BK di DPR merupakan
respon atas sorotan publik terhadap kinerja sebagian anggota dewan yang
buruk.BK DPR melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir
berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk
menjatuhkan sanksi atau mereha-bilitasi nama baik Anggota. Rapat-rapat Dewan
Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah
menyampai-kan rekomendasi kepada Pimpinan DPR.
Tugas pokok Badan Legislasi (Baleg) antara
lain: Merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan
RUU untuk satu masa keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran.Melakukan
evaluasi dan penyempur-naan tata tertib DPR dan kode etik anggota DPR.
Badan Urusan Rumah
Tangga (BURT) DPR bertugas menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR. Salah satu
tugasnya yang berkaitan bidang keuangan/administratif anggota dewan adalah
membantu pimpinan DPR dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR.
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen menjalin
kerjasama dengan parlemen negara lain.Panitia Khusus dan Panitia KerjaJika
dipandang perlu, DPR (atau alat kelengkapan DPR) dapat membentuk panitia yang
bersifat sementara.
Panitia Khusus /Pansus bertugas
melaksanakan tugas tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna, dan
dibubarkan setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya
dinyatakan selesai. Pansus mempertanggungjawabkan kinerjanya untuk selanjutnya
dibahas dalam rapat paripurna.
Panitia kerja adalah unit kerja sementara
yang dapat dibentuk oleh alat kelengkapan DPR untuk mengefisienkan kinerjanya.
Sekretariat Jenderal DPR dipimpin seorang
Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden
atas usul Pimpinan DPR.Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu
pelaksanaan fungsi dan tugas DPR secara profesional, dapat diangkat sejumlah
pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah
koordinasi Sekretariat Jenderal DPR.Kekebalan HukumAnggota DPR tidak dapat
dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang
dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing
lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan
mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk
dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.LaranganAnggota
DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.Anggota DPR
juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga
pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris,
dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang,
dan hak sebagai anggota DPR.PenyidikanJika anggota DPR diduga melakukan perbuatan
pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat
persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota
DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
Sumber : Berbagai Sumber
Sumber : Berbagai Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar